BACAAN QURAN

Listen to Quran

Friday, 4 March 2016

Prof Muhammad Kamil Ibrahim - Mencari Damai di Hati

Bagaimana mengekalkan Haji Mabrur Bahagian 2 - Draisyahafiz meet Prof Hj...

Bagaimana mengekalkan Haji Mabrur Bahagian 1 - Draisyahafiz meet Prof Hj...

BERSAMA DI FIRDAUS

Arti dan Makna Kejujuran dalam Islam

Arti dan Makna Kejujuran dalam Islam

 1. Pengertian Jujur Apa pengertian jujur ? Dalam bahasa Arab, kata jujur sama maknanya dengan “ash-shidqu” atau “shiddiq” yang berarti nyata, benar, atau berkata benar. Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-kadzibu”.
Secara istilah, jujur atau ash-shidqu bermakna:
(1) kesesuaian antara ucapan dan perbuatan;
 (2) kesesuaian antara informasi dan kenyataan;
(3) ketegasan dan kemantapan hati; dan
(4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri dengan kedustaan.

Dalam bahasa Indonesia, jujur merupakan kata dasar dari kejujuran, menurut jenis katanya, jujur merupakan kata sifat sedangkan kejujuran merupakan kata benda. Menurut KBBI, kata "jujur" berarti lurus hati; tidak berbohong (misal dengan berkata apa adanya);
2 tidak curang (misal dalam permainan, dng mengikuti aturan yg berlaku): mereka itulah orang-orang yg jujur dan disegani;
3 tulus; ikhlas; Sedangkan "kejujuran" berarti sifat (keadaan) jujur; ketulusan (hati); kelurusan (hati): ia meragukan kejujuran anak muda itu. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa saat ini kejujuran sudah menjadi barang langka. Terlepas dari benar atau tidaknya pendapat tersebut, kita harus tetap optimis bahwa masih banyak kejujuran di sekeliling kita, dan kita harus tetap menggemakan semangat kejujuran.

 Contoh kisah nyata yang menarik diperlihatkan oleh Bapak Abdul Mukti dari Kediri. Ia mampu menggemakan semangat kejujuran tidak hanya dengan omongan, tapi dengan tindakan jujur yang nyata. Sejak tahun 2011, Pak Mukti menjual bensin dengan menaruhnya ke dalam botol-botol yang ditatanya di atas sebuah rak di depan rumahnya. Di rak tersebut ditulisnya tulisan 'Kejujuran', 'Ambil sendiri', 'Bayar dengan pas dan masukkan ke dalam toples', Kios bensin "kejujuran" tersebut tidak pernah dijaga, karena Pak Mukti percaya bahwa "kejujuran" masih banyak berada di sekelilingnya. (dikutip dari detik.com)
 2. Pembagian Sifat Jujur Imam al-Gazali membagi sifat jujur atau benar (shiddiq) sebagai berikut. Jujur dalam niat atau berkehendak maksudnya adalah tiada dorongan bagi seseorang dalam segala tindakan dan gerakannya selain karena dorongan dari Allah Swt.  Jujur dalam perkataan (lisan), yaitu sesuainya berita yang diterima dengan berita yang disampaikan. Setiap orang harus bisa memelihara perkataannya. Ia tidak berkata kecuali kata-kata yang jujur. Barangsiapa yang menjaga lidahnya dengan selalu menyampaikan berita yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya, ia termasuk jujur jenis ini. Menepati janji juga termasuk jujur jenis ini. Jujur dalam perbuatan/amaliah, yaitu beramal dengan sungguh-sungguh sehingga perbuatan akhirnya tidak menunjukkan sesuatu yang ada dalam batinnya dan menjadi tabiat bagi dirinya. Kejujuran merupakan pondasi utama atas tegaknya nilai-nilai kebenaran karena jujur itu identik dengan kebenaran. Allah Swt. berfirman dala al-Qur'an yang Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah Swt. dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (Q.S. al-Ahzāb/33:70) Orang yang beriman perkataannya harus sesuai dengan perbuatannya (jujur) karena sangat berdosa besar bagi orang-orang yang tidak mampu menyesuaikan perkataannya dengan perbuatan, atau berbeda apa yang di lidah dan apa yang diperbuat. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (Q.S. ash-¤aff/61:2-3) Pesan moral dari ayat tersebut tidak lain adalah untuk memerintahkan satunya perkataan dengan perbuatan, atau dengan kata lain berkata dan berbuat jujur. Dosa besar di sisi Allah Swt., jika mengucapkan sesuatu yang tidak disertai dengan perbuatannya. Perilaku jujur dapat menghantarkan manusia yang melakukannya menuju kesuksesan dunia dan akhirat. Bahkan, sifat jujur adalah sifat yang wajib dimiliki oleh setiap nabi dan rasul Allah. Orang-orang yang selalu istiqamah atau konsisten mempertahankan kejujuran, sesungguhnya ia telah mamiliki separuh dari sifat kenabian. Jujur merupakan sikap yang tulus dalam melaksanakan sesuatu yang diamanatkan, baik itu berupa harta maupun tanggung jawab. Orang yang melaksanakan amanah disebut al-Amin, yakni orang yang terpercaya, jujur, dan setia. Dinamai al-Amin karena segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya menjadi aman dan terjamin dari segala bentuk gangguan, baik gangguan yang datang dari dirinya sendiri maupun dari orang lain. Sifat jujur dan terpercaya merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan, seperti dalam kehidupan rumah tangga, perusahaan, perniagaan, dan hidup bermasyarakat. Sifat-sifat dan akhlaknya yang sangat terpuji merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Nabi Muhammad saw. berhasil dalam membangun masyarakat Islam. Salah satu sifatnya yang menonjol adalah kejujurannya sejak masa kecil sampai akhir hayat beliau sehingga ia mendapat gelar al-Amin (orang yang dapat dipercaya atau jujur). Kejujuran akan membuat seseorang mendapatkan cinta kasih dan keridhaan Allah Swt. Sedangkan kebohongan adalah kejahatan yang tiada tara, yang merupakan faktor terkuat yang dapat mendorong seseorang berbuat kemunkaran dan menjerumuskannya ke jurang api neraka. Kejujuran sebagai sumber keberhasilan, kebahagian, serta ketenteraman, yang harus dimiliki oleh setiap muslim. Bahkan, seorang muslim wajib menanamkan nilai kejujuran tersebut kepada anak-anaknya sejak dini hingga diharapkan mereka dapat menjadi generasi yang meraih sukses dalam mengarungi kehidupan. Adapun kebohongan adalah sumber dari segala keburukan dan muara dari segala kecaman karena akibat yang ditimbulkannya adalah kejelekan, dan hasil akhirnya adalah kekejian. Akibat yang ditimbulkan oleh kebohongan adalah namimah (mengadu domba), dan namimah dapat melahirkan kebencian, sedangkan kebencian adalah awal dari permusuhan. Dalam permusuhan tidak ada keamanan, kenyamanan, dan kedamaian. Dapat dikatakan bahwa, “orang yang tidak jujur niscaya akan sedikit temannya dan lebih dekat kepada kesengsaraan.” Simaklah sebuah puisi kejujuran berikut ini : Perisai Kejujuran karya : Adha R Kejujuran merupakan sebuah perisai hidup... Mari kita miliki dia kita rengkuh dia kita gapai dia dia... adalah kejujuran Terlalu banyak kepura-puraan dalam hidup ini Mari kita cari kejujuran yang tersembunyi di dalam hati walaupun seperti mencari sudut sebuah lingkaran Apa artinya sebuah hati ... jika tak ditemukan jujur di dalamnya Apa artinya sebuah hati ... jika kejujuran tidak bersemayam di dalamanya Mulai saat ini sobat... Perkuat perisai dirimu dengan sikap jujur jujur... dan jujur

Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.my/2014/09/arti-dan-makna-kejujuran-dalam-islam.html

PRINSIP PEMBIAYAAN Produk Muamalah

Produk Muamalah
PRINSIP PEMBIAYAAN

1. Sistem jual beli :
a. Murabahah : Definisi : Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diper lukan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Sistem margin : keuntungan yang disepa- kati. Obyek murabahah harus ada sep: Kendaraan, Rumah dan lainnya. Apabila nasabah melakukan pembayaran secara diangsur, disebut Bai’ Bitsaman ‘Ajil (BBA) –

b. Salam : Menggunakan prinsip jual beli. Sistem margin. Suatu transaksi jual beli dimana pembayaran dilakukan secara tunai dimuka, namun pengiriman /penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.
c. Istishna’: Menggunakan prinsip jual beli. Sistem margin. Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dan penyerahan barang dilakukan kemu dian hari, sedangkan pembayaran- nya dapat dilakukan dimuka, diakhir atau secara cicilan.
d. Ijarah : Menggunakan prinsip jual beli atas jasa, baik jasa atas sewa barang atau jasa service/skill. Sistem ujroh (upah sewa/fee). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
e. Ijarah Muntahiya Bittamlik : Akad sewa yang diakhiri dengan kepemi – milikan barang ditangan penyewa (Perpin- dahan Kepemilikan).
• Dalil-dalil :
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al Baqarah : 275)
“Pendapatan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath Thabrani)
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkata : “Barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”
Dari Shuhaib ra, bahwa Rasulullah bersabda : “Tiga perkara didalamnya terdapat keberkahan : Jual beli secara tangguh; …”.(HR. Ibnu Majah)
2. Sistem bagi hasil :

a. Musyarakah :
• Definisi : Akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal utk membiayai suatu usaha yg halal dan produktif.
• Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepa- kati.
• Berbentuk kerja sama antara bank dan nasabah.
• Menggunakan sistem bagi hasil.
• Revenue atau profit sharing.
• Porsi dana bank kurang dari 100%

Macam-macam
• Syirkah al-’Inan : kerjasama beberapa pihak dg porsi dana, kerja, bagi hasil dan tanggung jawab yang tidak mesti sama
• Syirkah muwafadah : Porsi dana, kerja, bagi hasil dan tanggung jawab yang sama
• Syirkah ’amal : Kerjasama profesi (tanpa dana)
• Syirkah wujuh : kerjasama dg skim beli kredit, jual tunai
• Syirkah al-mudharabah : kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha

b. Mudharabah :
• Definisi : Akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membia- yai suatu usaha yang halal dan produktif.
• Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
• Berbentuk kerja sama antara bank dan nasabah.
• Sistem bagi hasil.
• Revenue atau profit sharing.
• Porsi dana bank 100%

AL-HADITS :
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya.”
(HR. Thabrani)

c. Muzara’ah :
• Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap dengan bagi hasil atas dasar hasil panen
• Sistem bagi hasil
• Ada 2 jenis :
• Muzara’ah : benih dari pemilik lahan
• Mukhabarah : benih dari si penggarap

AL-HADITS :
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman.
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir bahwa kaum Arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara’ah dg rasio bagi hasil 1/3:2/3, ¼:3/4, ½:1/2. Maka Rasulullah bersabda : “Hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap, barangsiapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.”

d. Musaqat :
• Merupakan bentuk sederhana dari muzara’ah, dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan
• Bagi hasil atas hasil panen

AL-HADITS :
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan mempergunakan peralatan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh prosentase tertentu dari hasil panen.

PRINSIP EKONOMI ISLAM

PRINSIP EKONOMI ISLAM
Kejujuran (amanah)
       Kata al-amanah, yang secara etimologis berarti “jujur dan lurus”. Secara terminologis syar’i, “sesuatu yang harus dijaga dan disampaikan kepada yang berhak menerimanya” (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2006).

      Dengan demikian kejujuran (al-amanah) di sini ialah suatu sifat dan sikap yang setia, tulus hati, dan jujur dalam melaksanakan sesuatu yang dipercayakan kepadanya, baik berupa harta benda, rahasia maupun tugas kewajiban. Pelaksanaan amanat dengan baik dapat disebut ”al-amin” yang berarti: yang dapat dipercaya, yang jujur, yang setia, yang aman.

Kewajiban memiliki sifat kejujuran ini ditegaskan Allah dalam al-Qur’an:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Al-Nisa’/4:58).

      Dalam konteks sekarang, salah satu bentuk penyalahgunaan amanat adalah perilaku KKN Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Ketiganya sangat berpotensi mengabaikan prinsip profesionalisme dan integritas moral. Adapun metode penyampaian amanah terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.

      Dalam al-Quran terdapat beberapa makna tentang amanah menjadi tiga macam:
(1)    Amanah hamba kepada Allah, yaitu janji untuk taat, menggunakan nurani dan anggota badannya untuk hal-hal bermanfaat. Dalam hal ini semua perbuatan maksiat adalah pengkhianatan terhadap Allah.
  QS. Al-Anfal:27;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu, mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”.

(2)    Amanah hamba kepada sesamanya, yaitu menjaga sesuatu yang diterima dan menyampaikannya kepada yang berhak menerimanya. QS. Al-Nisa’:58

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

(3)    Amanah hamba kepada dirinya sendiri. QS: al-Baqarah/2:283;

وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمُُ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمُُ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperolah seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

2. Keadilan (‘Adalah)

Adil memiliki makna, meletakan sesuatu pada tempatnya; menempatkan secara proporsional; perlakuan setara atau seimbang. Dalam al-Qur`an kata-kata adil sering di kontradiktifkan dengan makna dzulm (dzalim) dan itsm (dosa). Adapun makna keadilan disisi lain sering diartikan sebagai sikap yang selalu menggunakan ukuran sama, bukan ukuran ganda. Dan sikap ini yang membentuk seseorang untuk tidak berpihak pada salah satu yang berselisih. Menurut Al-Ashfahani “adil”, dinyatakan sebagai memperlakukan orang lain setara dengan perlakuan terhadap diri sendiri. Dimana ia berhak mengambil semua yang menjadi haknya, dan atau memberi semua yang menjadi hak orang lain. (Quraish Shihab, 2002)

    Amanah adalah sumber keadilan, dan keadilan adalah sumber keamanan dan kebahagiaan. (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2006, ibid.). Maka setelah Allah menyuruh manusia menyampaikan amanah, kemudian Ia memerintahkan manusia agar menegakkan keadilan (QS.al-Nisa’:58).

    Sifat dan sikap adil ada dua macam. Adil yang berhubungan dengan perseorangan dan adil yang behubungan dengan kemasyarakatan dan pemerintahan.
Adil perseorangan ialah tindakan memberi hak kepada yang mempunyai hak. Bila seseorang mengambil haknya tanpa melewati batas, atau memberikan hak orang lain tanpa menguranginya, itulah yang dinamakan tindakan adil.

    Adil dalam segi kemasyarakatan dan pemerintahan misalnya tindakan hakim yang menghukum orang yang jahat sepanjang neraca keadilan. Jika hakim menegakkan necara keadilannya dengan lurus dikatakanlah dia hakim yang adil. Jika ia berat sebelah maka dipandanglah ia dzalim. Pemerintah dipandang adil jika dia mengusahakan kemakmuran rakyat secara merata, baik di kota-kota maupun di desa-desa (QS. 5:8).

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ للهِ شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَئَانُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ {8}
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmuterhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang akamu kerjakan.

3. Keseimbangan (al-Wustho)
Konsep keseimbangan menjadi konsep lanjutan yang memiliki benang merah dengan konsep keadilan. Allah menggambarkan posisinya dengan kondisi dimana bila terjadi ketimpangan dalam kehidupan berekonomi, maka hendaknya dikembalikan pada posisi semula. Posisi yang tuju adalah keseimbangan, pertengahan, keadilan.

Beberapa landasan yang mendukung prinsip ini diantaranya:

أَلاَّ تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانَ {8} وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلاَتُخْسِرُوا الْمِيزَانَ {9}
Artinya: “Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. (QS. 55:8). Dan tegakkanlah timbangan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (QS. 55:9)

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا…
Artinya: “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu….

Keseimbangan adalah tidak berat sebelah, baik itu usaha-usaha kita sebagai individu yang terkait dengan keduniaan dan keakhiratan, maupun yang terkait dengan kepentingan diri dan orang lain, tentang hak dan kewajiban. Sebagaimana Allah menyebutnya dalam QS. 2:201 dan QS. 25:67

وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
Artinya: “Dan di antara mereka ada orang yang berdo’a:”Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”. (QS. 2:201)

وَالَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا {67}

Artinya: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS. 25:67)
    Konsep keseimbangan ini juga berdasar pada rasa keadilan yang didukung dengan suatu tingkat kebaikan (ihsan) dalam pemenuhan hak seseorang. Bila rasa Adil adalah mengambil apa yang menjadi haknya dan memberikan apa yang menjadi hak orang lain, maka Ihsan adalah memberi lebih banyak dan mengambil lebih sedikit dari apa yang menjadi haknya (Murasa S, 2004). Dalam Islam, konsep ini tidak hanya menjadi prinsip dasar manusia sebagai acuan dalam berbagai kegiatan ekonominya, tetapi juga manusia mempunyai kewajiban untuk menjaga keseimbangan yang telah tercipta sebelumnya.



4. Kebenaran (al-Shidqah)
Kebenaran (al-Shidqah) ialah berlaku benar, baik dalam perkataan maupun dalam perbuatan. (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2006, ibid.). Kewajiban bersifat dan bersikap benar ini diperintahkan dalam al-Qur’an:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِين
”Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS. Al-Taubah/9:119).

   Sikap benar ini adalah salah satu yang menentukan status dan kemajuan perseorangan dan masyarakat. Menegakkan prinsip kebenaran adalah salah satu sendi kemaslahatan dalam hubungan antara manusia dengan manusia dan antara satu golongan dengan golongan lainnya.

    Dalam peribahasa sering disebutkan, ”Berani karena benar, takut karena salah”. Betapa kebenaran itu menimbulkan ketenangan yang dengannya melahirkan keberanian. Rasulullah Shallallâhu ’Alaihi wa Sallam telah memberikan contoh betapa beraninya berjuang karena beliau berjalan di atas prinsip-prinsip kebenaran.

5. Tolong Menolong (Ta’awun)
Prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam lainnya yang berkaitan dengan nilai-nilai dasar pembangunan masyarakat adalah mewujudkan kerjasama umat manusia menuju terciptanya masyarakat sejahtera lahir batin (M. Yunan Yusuf, dkk, 1995:4).

Al-Qur’an mengajarkan agar manusia tolong menolong (ta’awun) dalam kebajikan dan taqwa, jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran:

……….وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ…..
“…..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran….” (QS. al-Maidah/5:2).

     Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip kerjasama dalam ekonomi Islam adalah keniscayaan. Umat manusia menginginkan ketersalingan (mutualism) akan rasa tolong menolong (ta’awun) terutama yang terkait dengan kehidupan ekonomi, tetapi dengan syarat tidak boleh tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.



6. Kebersamaan dan Persamaan (Ukhuwwah)
Prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam selanjutnya yang berkaitan dengan nilai-nilai dasar pembangunan masyarakat adalah memupuk rasa persamaan derajat, persatuan, dan kekeluargaan diantara manusia (M. Yunan Yusuf, dkk, 1995:4).

Al-Qur’an mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia dari keturunan yang sama:

يَآأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. al-Hujurat/49:13)

     Dari ayat di atas dapat disimpulkan, bahwa Islam mengajarkan bahwa umat manusia adalah keluarga besar kemanusiaan, karena berasal dari satu keturunan. Kasih sayang satu sama lain akan menjunjung tinggi nilai kehormatan manusia, memupuk rasa persamaan derajat, persatuan, dan kekeluargaan manusia. Di hadapan Allah, semua manusia adalah sama, yang membedakan hanya kualitas taqwanya. Bahwa perbedaan ada, bukan untuk dijadikan kesenjangan (gap), tapi justru untuk mencapai keseimbangan atau keselarasan. Misalnya saja, adanya gradasi (hirarki) ekonomi menurut Islam. Hal ini merupakan Sunnatulah (hukum alam), merupakan bagian kadar-kadar yang ditentukan Allah. Adapun “kesenjangan” adalah lawan dari Sunnatullah (dibuat atas keserakahan sebagian manusia), yang justru merusak keseimbangan.


7. Kebebasan (Freewill)
     Secara umum makna kebebasan dalam ekonomi, dapat melahirkan dua pengertian yang luas, yakni; kreatif dan kompetitif. Dengan kreatifitas, seseorang bisa mengeluarkan ide-ide, bisa mengekplorasi dan mengekspresikan potensi yang ada dalam diri dan ekonominya untuk menghasilkan sesuatu. Sedangkan dengan kemampuan kompetisi, seseorang boleh berjuang mempertahankan, memperluas dan menambah lebih banyak apa yang diinginkannya.

     Dalam ekonomi Islam, makna kebebasan adalah memperjuangkan apa yang menjadi haknya dan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya sesuai perintah syara’.
Sebagaimana konsep kepemilikan, konsep kebebasan dalam berekonomi menurut Islam, tidak boleh keluar dari aturan-aturan syari’at. Bahwa manusia diberi keluasan dan keleluasaan oleh Allah untuk berusaha mencari rizki Allah pada segala bidang, ya. Namun tetap pada koridor usaha yang tidak melanggar aturan –Nya. Firman Allah swt:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {10} وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا قُلْ مَاعِندَ اللهِ خَيْرُُ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ {11}
Artinya: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. 62:10)Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah:”Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik Pemberi rezki. (QS. 62:11)

Kebebasan ekonomi Islam adalah kebebasan berakhlaq. Berakhlaq dalam berkonsumsi, berproduksi dan berdistribusi. Dengan kebebasan berkreasi dan berkompetisi akan melahirkan produktifitas dalam ekonomi. Dengan dasar ayat diatas juga, Islam menyarankan manusia untuk produktif. Kegiatan produksi adalah bagian penting dalam perekonomian.